KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 23
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
(1) Rehabilitasi fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan tindakan guna memulihkan fungsi lindung dan fungsi budidaya untuk disesuaikan dengan penetapan lokasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2) Rehabilitasi fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan pada kawasan lindung di Kecamatan Ciawi, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Cisarua di Daerah Kabupaten Bogor dan di Kecamatan Pacet, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cugenang di Daerah Kabupaten Cianjur.
