KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 16
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
Di kawasan perkotaan tidak diperkenankan : a. membangun industri yang mencemarkan lingkungan dan banyak menggunakan air; b. memperluas dan atau menambah industri di Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Gunung Putri.
