KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN BOGOR-PUNCAK CIANJUR
Pasal 15
BAB 3 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN BOPUNJUR
Di kawasan perdesaan tidak diperkenankan melakukan pembangunan yang : a. mengurangi areal produktif pertanian dan wisata alam; b. mengurangi daya serap air; c. merubah bentang alam.
