KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.