KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama, diberikan tunjangan Penyuluh Agama setiap bulan.