KEPPRES
PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION
Pasal 3
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2000
ttd.
