PENGESAHAN SIXTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION
Pasal 1
Mengesahkan Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999, sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2000
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Beijing, Cina, pada tanggal 15 September 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Sixth Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Keenam pada Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia), sebagai hasil Kongres Perhimpunan Pos Sedunia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
