KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, pelayanan administrasi dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam rangka pengambilan dan pengendalian kebijakan pemerintah.
