KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 19
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, Asisten Sekretaris Kabinet eselon I, dan
Staf Ahli, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Kabinet.
(3) Asisten Sekretaris Kabinet eselon II, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala
Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
