KEPPRES
SEKRETARIAT KABINET
Pasal 18
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ia dan
serendah-rendahnya eselon IIb sesuai dengan golongan kepangkatannya.
(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ia.
(4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
