KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Simeuleu, ditentukan berdasarkan
peroleh suara Parpol peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Simeuleu.
(2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara
Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
