KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengisian keanggotaan DPRD Kota Batam, ditentukan berdasarkan
perolehan suara Parpol peserta Pemilihan Umum 1999 yang dilaksanakan di Wilayah Kota Batam dan Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Riau yang masuk dalam wilayah Kota Batam.
(2) Perolehan suara Parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suara
Parpol yang diperoleh untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi Riau.
