KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 27
BAB 6 — PERESMIAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan DPRD Propinsi induk dan DPRD Propinsi yang baru
dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten induk dan Kabupaten/Kota yang baru
dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara.
PEMBIAYAAN
