KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 25
BAB 5 — PANITIA PENGAWAS
(1) Panitia Pengawas pada tingkat Propinsi dibentuk oleh Ketua Pengadilan
Tinggi Propinsi induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Tinggi, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.
(2) Panitia Pengawas di Kabupaten/Kota dibentuk oleh Ketua Pengadilan
Negeri Kabupaten induk, beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri, unsur Perguruan Tinggi dan unsur Masyarakat.
