KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan yang berasal dari asosiasi diangkat untuk masa tugas 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama-lamanya 1 (satu) periode berikutnya. (2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
