KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1999 tentang DEWAN BUKU NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dewan terdiri atas : a. Ketua Umum : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua Umum : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; c. Sekretaris : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan; d. Anggota :
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Agama;
- Menteri Kehakiman;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Penerangan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Gubernur Bank INDONESIA;
- Wakil Asosiasi Pengarang; 10)Wakil Asosiasi Penerjemah; 11)Wakil Asosiasi Penyunting; 12)Wakil Asosiasi Ilustrator; 13)Wakil Asosiasi Penerbit; 14)Wakil Asosiasi Percetakan; 15)Wakil Asosiasi Toko Buku; 16)Wakil Asosiasi Pembaca; 17)Wakil Asosiasi Konsumen;
18)Wakil Asosiasi Guru; 19)Wakil Asosiasi Pustakawan.
