KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018
Pasal 5
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan
Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas:
Perikanan a. Ketua I Menteri Kelautan dan Negeri b. Ketua II Menteri Luar Keuangan; c. Wakil Ketua 1. Menteri
- Menteri Pertahanan; Perencanaan 3. Menteri Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Lingkungan HiduP dan Kehutanan;
- Menteri Pariwisata;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Sekretaris lhbinet; dan
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Sekretaris I Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Sekretaris II Direktur Jenderal Ke{a Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
- Direktur .
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Sekretaris Kementerian Pariwisata;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara llegal. Penanggung Jawab Bidang Penerimaanl2l Susunan VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas: Ne gara; a. Ketua Menteri Sekretaris
- Wakil Ketua 1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Perhubungan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Wakil Menteri Luar Negeri; dan
- Gubernur Bali.
- Sekretaris I Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretaris II Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
- Anggota 1. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara;
Direktur .
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Pers, 5. Deputi Bidang Protokol, dan Media Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Jenderal 8. Direktur Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Bupati Badung; dan
- Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
(2) s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat
huruf c terdiri atas: Nasional a. Ketua : Panglima Tentara Indonesia
- Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2- Kepala Badan Intelijen Negara.
- Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia;
Deputi.
PRES IDEN
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelilen Negara;
- Sekretaris MiliGr Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan; Pasukan 7. Komandan Pengamanan Presiden; Daerah 8. Pangtima Komando Militer lXlUdayana Bali; dan Daerah 9. Kepala Kepolisian Provinsi Bali.
