KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 7
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional.
