KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 6
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala; (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
