KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 4
Perpustakaan Nasional terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat;
- Direktorat Pengembangan Tenaga dan Kerjasama Perpustakaan; 4 Direktorat Bina Sistem Perpustakaan dan Pengendalian;
- Pusat Jasa Perpustakaan;
- Pusat Deposit dan Konservasi;
- Perpustakaan Daerah.
