Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi : a. membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan; b. melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri; c. melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan baik perpustakaan di instansi/lembaga Pemerintah ataupun swasta yang ada di pusat dan di daerah; d. melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan bahan pustaka dari dalam dan luar negeri; e. melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan pustaka; f. melaksanakan penyusunan naskah bibliografi nasional dan katalog induk nasional; g. melaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indek, bibliografi, subyek, abstrak, dan penyusunan perangkat lunak bibliografi; h. melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah; i. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
B A B II
ORGANISASI
Bagian Pertama Susunan Organisasi
