KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang
Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Tugas Wakil Kepala BAKN adalah :
a. membina dan mengembangkan administrasi BAKN yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan.
