KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BAKN sesuai dengan tugas dan fungsi BAKN dan membina aparatur BAKN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan administrasi negara di bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang administrasi kepegawaian dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah lainnya.
