KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 31
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala, Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BAKN. (3) Pejabat eselon II a ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAKN.
