KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 tentang KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN ORGANISASI BADAN...
Pasal 30
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon I a. (2) Deputi adalah jabatan eselon I b. (3) Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Kantor Wilayah dan Sekretaris adalah jabatan eselon II a.
