KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG...
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
