KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN PEJABAT DAN TENAGA HONORER YANG...
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersamasama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
