KEPPRES
DEWAN GULA NASIONAL
Pasal 9
(1) Kehadiran anggota dalam rapat Dewan tidak dapat diwakilkan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal
anggota Dewan berhalangan untuk hadir dalam rapat Dewan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang bersangkutan dapat menunjuk:
- pejabat eselon I untuk mewakili Menteri;
- pejabat yang setingkat atau orang yang sesuai untuk mewakili unsur anggota; dengan ketentuan yang mewakili diberikan kewenangan penuh dan dapat mengambil suatu keputusan atas nama yang diwakili.
