KEPPRES
DEWAN GULA NASIONAL
Pasal 10
Apabila dipandang perlu, Dewan dapat mengundang pejabat instansi lain terkait dan/atau para ahli dalam rapat Dewan.
Apabila dipandang perlu, Dewan dapat mengundang pejabat instansi lain terkait dan/atau para ahli dalam rapat Dewan.