KEPPRES
DEWAN GULA NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan.
(2) Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dijabat oleh
Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
(3) Pengorganisasian Sekretariat Dewan selanjutnya diatur oleh Ketua Dewan.
TATA KERJA
