KEPPRES
DEWAN GULA NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota Dewan yang berasal dari atau mewakili unsur petani, perusahaan
gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja dan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
(2) Anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat untuk masa
tugas 4 (empat) tahun, dan dapat diangkat kembali selama-lamanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
