KEPPRES
DEWAN GULA NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN
Dewan terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota : Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
- Wakil Ketua merangkap anggota : 1) Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
- Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
- Anggota : 1) Direktur Jenderal Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
- Deputi Bidang Sektor Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi Bidang Produksi, Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Pertanian dan Agribisnis, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Wakil dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia;
- Wakil dari Asosiasi Petani Tebu;
- Wakil dari Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia;
- Wakil dari Asosiasi Gula Indonesia;
- Wakil dari Asosiasi Importir dan Penyalur/Distribusi Gula;
- Wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sektor Perkebunan;
- Wakil dari Perguruan Tinggi.
