KEPPRES
DEWAN GULA NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden;
- pelaksanaan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan;
- pelaksanaan koordinasi dalam pemecahan permasalahan dan evaluasi kebijakan;
- pelaksanaan tugas lain dari Presiden. di bidang pergulaan nasional yang meliputi usaha tani, industri pengolahan, pemasaran serta komponen pendukungnya.
PRESIDEN
