KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 serta ketentuan peraturan lain yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
