KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia yang ada pada saat ini yang diatur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sampai terbentuknya organisasi baru sesuai dengan Keputusan Presiden ini.
