KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)Untuk meningkatkan dan pencapaian misi Perwakilan, Menteri Luar
Negeri dapat melakukan peninjauan terhadap organisasi perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.
(2)Dalam hal peninjauan terhadap organisasi perwakilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), menyangkut jumlah dan komposisi Atase Pertahanan, Atase Teknis dan/atau Staf Teknis, Menteri Luar Negeri melakukan pembahasan bersama dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan, serta Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
