KEPPRES
ORGANISASI PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)Dalam hal tertentu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
Konsul Jenderal dan Konsul dapat membawahi beberapa Negara Penerima rangkapan dan wilayah kerja konsuler rangkapan.
(2)Ketentuan mengenai penetapan wilayah rangkapan Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
