KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 57 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
