KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 23
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas unit organisasi dan atau tugas Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Presiden ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
kepada Presiden, berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri Negara yang bersangkutan.
