KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 18
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
Sekretariat Menteri Negara;
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya;
Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi;
PRESIDEN
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Kemitraan Usaha Kecil;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
Staf Ahli Bidang Investasi dan Otonomi Daerah.
