KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Pasal 17
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara.
(2) Staf Ahli Bidang Tata Ruang Nasional dan Sumber Daya mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah tata ruang nasional dan sumber daya.
(3) Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kesejahteraan sosial.
(4) Staf Ahli Bidang Politik Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah politik, pertahanan, dan keamanan.
Bagian Kesembilan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
