KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Pasal 2
STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.