KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri di Sentani Jayapura yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Sentani Jayapura.
