KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 38
BAB 4 — DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Depekab/Depeko bertugas :
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka :
- pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMSK);
- penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota.
- Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
