KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Depenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibentuk oleh Presiden.
- Depeprov sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibentuk oleh Gubernur.
- Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibentuk oleh Bupati/Walikota.
Bagian Pertama Tugas
