KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dewan Pengupahan terdiri dari :
- Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas;
- Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov;
- Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.
