KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 21
BAB 3 — DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Depeprov bertugas :
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka :
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
PRESIDEN
- Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
- Penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi.
- Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
