KEPPRES
DEWAN PENGUPAHAN
Pasal 20
BAB 2 — DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada Anggaran Belanja Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Pertama Tugas
