KEPPRES
TIM KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TK-PTKIB dan pelaksanaan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia ke Indonesia dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
