KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 4 — SATUAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana akan diatur oleh Bupati/Walikota selaku Ketua SATLAK Penanggulangan Bencana sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ketua BAKORNAS Penanggulangan Bencana.
